Jl. MH. Thamrin No. 33 Ngawi - Telp. (0351) 749032 - Fax. (0351) 747340 - Email : bpmpp.ngawi@gmail.com
1
2
3
4
5
6
merupakan unit pelayanan keliling untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat meliputi :
a. Permohonan izin baru maupun perpanjangan.
menyampaikan izin yang sudah jadi apabila izin dalam 7 hari
tidak diambil.
b. Menyampaikan pemberitahuan untuk izin yang akan/habis masa
berlaku izinnya.
c. Melayani setiap hari dengan lokasi yang terjadwal, sepanjang
rute yang dilalui, Kecamatan, dan Pasar Daerah.
d. Call Center 08123431717
Mauris sit amet
Tortor, eget ornare urna. Duis varius tellus eros. Donec odio arcu, rutrum ac rutrum eget, bibendum ac enim. Phasellus hendrerit iacu purus. Aliquam sit amet molestie odio. Sed commodo dictum consequat.
Pelayanan perizinan melalui Call Service BPMPPT dengan nomor telepon 0351-749032, 0351-747340, dan 081230257359 melayani :
a. Informasi dan konsultasi potensi peluang investasi dan perizinan.
b. Menerima pengaduan, permohonan izin baru maupun
perpanjangan.
Ut eget felis
Sed velit congue viverra. Sed porta mattis luctus. Curabitur feugiat pharetra sem eu iaculis. Phasellus venenatis volutpat arcu id placerat. Aliquam fringilla ligula eu purus lacinia at volutpat nunc malesuada.
On Line Service merupakan unit pelayanan di DPMPTSP Kab. Ngawi yang memberikan pelayanan permohonan izin dan informasi perizinan kepada masyarakat melalui media internet.
Permohonan perizinan yang dapat diakses kapan dan dimana saja untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat melalui :
a. Website : dpmptspngawikab.go.id
b. E-mail : bpmpp.ngawi@gmail.com
URC merupakan unit pelayanan keliling yang beranggotakan 4 orang yang dibentuk untuk membantu percepatan proses pelayanan perizinan (one day service), terutama terhadap permohonan izin yang tidak memerlukan kajian teknis.
Satgas Monitoring dan Evaluasi Perizinan merupakan unit kerja di BPMPPT Kab. Ngawi yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi izin yang telah diterbitkan, meliputi :
a. Luas bangunan
b. Komposisi site plan 70% untuk bangunan dan 30 % untuk RTH
(ruang terbuka hijau)
c. Pengelolaan lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)
AMDAL Lalu Lintas
sebagai sarana untuk memberikan informasi dan konsultasi, kemudahan kepada calon investor yang akan berinvestasi
di Kabupaten Ngawi
Pick Up Ball Service
Call In Service
Online Service
Unit Reaksi Cepat (URC)
Satgas Monitoring
dan Evaluasi Perizinan
Central Information and
Consultation Investment
(CICI)