1Nov 2022

SOSIALISASI ATURAN PERIZINAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Selasa 1 Nopember 2022 bertempat di Aula Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Geneng diadakan Sosialisasi Aturan Pendirian Izin Pendirian Satuan Pendidikan dengan narasumber Kepala Bidang Perizinan Bapak Lukas Kukuh Dwi Sarantyo.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disampaiakan sebagai berikut :

  1. Perizinan bidang pendidikan pengaturannya tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pertimbangan bahwa pendidikan bukan merupakan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.
  2. Dalam Pasal 134 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko disebutkan bahwa perizinan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis resiko dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  3. Perizinan pendidikan yang selama ini menggunakan sistem OSS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sejktor Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak dapat digunakan.
  4. Pemberian layanan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada:
    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal;
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri baru yang mengatur mengenai perizinan pendidikan
  5. pelaksanaan pemberian layanan perizinan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.