Tugas Pokok dan Fungsi


Download File

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati .

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data;
  2. Peningkatan nilai investasi penananaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri;
  3. Peningkatan kapabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan perizinan;
  4. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
 
×