Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok:
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati .
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data;
- Peningkatan nilai investasi penananaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri;
- Peningkatan kapabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan perizinan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penanaman modal, pelayanan perizinan usaha, perizinan tertentu serta pelayanan bidang data; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
×