15Nov 2022

SOSIALISASI PERMENPANRB NO. 6 TAHUN 2022

Sekretariat DPMPTSP Kabupaten Ngawi .mengadakan sosialisasi PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada hari Selasa, tanggal 15 November 2022 bertempat di ruang rapat DPMPTSP. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan bidang, Kepala Sub Bag Umum dan Kepegawaian menyampaikan 2(dua) tujuan dalam kegiatan iniyaitu terlaksananya sosialisasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja ASN kepada seluruh pegawai ASN DPMPTSP Kabupaten Ngawi.

Ibu Budi Astuti, SE., menyampaiakan poin-poin penting perbedaan antara PermnePANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan PermnePANRB Nomor 6 Tahun 2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja, meliputi penetapan dan klarifikasi eksktasi. Tahapan kedua adalah pelaksanaan, pemantauan dan penilaian kinerja pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.