6Des 2022

SOSIALISASI OSS RBA BAGI USAHA MIKRO

Kepala bidang perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Lukas Kukuh Dwi S. sebagai narasumber, memberikan sosialisasi OSS RBA bagi pelaku usaha mikro pada hari Selasa, 6 Desember 2022. Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi. Acara ini dilaksanakan di rumah makan Notosuman. OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (non UMK). UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI Halal.Setelah mendapat NIB, maka pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan perizinan berusaha. Sistim OSS membagi perizinan berusaha menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha. Mendapatkan izin usaha berarti pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dasar izin lokasi, izin lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memperbarui informasi pengembangan usahanya pada sistem OSS.Demikian kemudahan UMKM dalam memperoleh izin usahanya melalui sistem OSS. Diharapkan kemudahan perizinan ini dapat mendorong semangat UMKM untuk memulai usahanya.