23Des 2022

PENGANUGERAHAN PREDIKAT KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2022 OLEH OMBUDSMAN R.I

Ombudsman Republik Indonesia mengadakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada Kamis, 22 Desember 2022. Sejak tahun 2014 Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik atas pemenuhan standar pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian kepatuhan terakhir dilakukan pada tahun 2021. Penilaian sebelumnya disebut sebagai Penilaian Kepatuhan, sedangkan tahun ini disebut sebagai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada Tahun 2021 hasil penilaian dibuat dalam bentuk kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning), dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah). Tahun ini Ombudsman melakukan penyempurnaan atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya, penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan komponen standar pelayanan dan penilaian persepsi mal administrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana prasarana, dan pengelolaan pengaduan. Semua komponen tersebut akan menjadi penilaian hingga menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Hasil akhir atas penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dirangkum dalam interval nilai berikut ini, yaitu nilai A (88,00-100), nilai B (78-87,99), nilai C (54,00-77,99), nilai D (32,00-53,99) dan niali E (0-31,99). Dari 415 Kabupaten di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ngawi berada di urutan ke-69 dengan nilai 85,36 dan masuk kategori zona hijau.