27Sep 2023
Lakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Sekarang
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah semua pelaku usaha, kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi.
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id