4Okt 2024

DPMPTSP Ngawi Lakukan Pendampingan LKPM Ke Pelaku Usaha

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode III Tahun 2024 sudah 111 pelaku usaha menyampaikan laporan. Penyampaian LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha pemegang NIB yang diterbitkan melalui aplikasi OSS RBA.

Untuk Triwulan III Tahun 2024 periode penyampaian dimulai dari tanggal 25 September s.d 8 Oktober 2024. Di Kabupaten Ngawi sampai dengan hari ini (3/10/2024) tercatat telah menyampaikan LKPMnya sejumlah 111 pelaku usaha dengan nilai investasi yang dilaporkan sebesar Rp. 405,3 Milyar.

Untuk melakukan percepatan penyampaian laporan, tim dari DPMPTSP melakukan pendampingan dengan mendatangi pelaku usaha yang belum melapor atau mereka yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan laporannya.

Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya, terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha, orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS RBA.