7Okt 2024
Segera Sampaikan LKPM Usahamu Agar Tidak Kena Sanksi
Belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk usahamu?
Jangan sampai terkena sanksi ya...
Menurut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis atau secara daring
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
Segera lengkapi LKPM Triwulan III 2024 agar usahamu tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Periode penyampaian LKPM masih terbuka hingga tanggal 8 Oktober 2024.
Bagi pelaku usaha yang sudah menerima sanksi peringatan tertulis, melaporkan LKPM dapat secara otomatis menghapus sanksi tersebut.