7Okt 2024

Segera Sampaikan LKPM Usahamu Agar Tidak Kena Sanksi

Belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk usahamu?

Jangan sampai terkena sanksi ya...

Menurut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis atau secara daring

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal

Segera lengkapi LKPM Triwulan III 2024 agar usahamu tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Periode penyampaian LKPM masih terbuka hingga tanggal 8 Oktober 2024.

Bagi pelaku usaha yang sudah menerima sanksi peringatan tertulis, melaporkan LKPM dapat secara otomatis menghapus sanksi tersebut.