7Okt 2024
2 (Dua) Kategori Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Perlu diketahui bahwa terdapat 2 (dua) kategori LKPM berdasarkan skala usaha, yaitu LKPM Usaha Mikro Kecil (UMK) dan LKPM Non UMK. Bagi LKPM UMK, periode penyampaian laporan hanya dilakukan dua kali dalam setahun (per semester). Sedangkan untuk LKPM Non UMK periode penyampaian dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali (per triwulan).
Jangan lupa, saat ini sedang berlangsung periode penyampaian LKPM Non UMK periode triwulan III. LKPM dapat disampaikan mulai dari 25 September hingga 8 Oktober 2024. Jangan sampai terlewat ya...