7Okt 2024

Apel Pagi Dan Penandatanganan Pakta Intergritas Netralitas ASN DPMPTSP Kabupaten Ngawi

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 800.1.6/2270/404.403/2024 tanggal 2 september 2024, tentang Pendoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemililihan Tahun 2024.

Hari ini senin (7/10/2024) dilaksanakan pembacaan dan penandatanganan ikrar dan Pakta Intergritas Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan bersama dengan Apel Pagi.

Ikrar ditandatangani oleh kepala DPMPTSP dan pakta intergritas ditandatangani oleh semua ASN DPMPTSP.

Pakta intergritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan per undang-undangan. Sebelum acara penandatanganan, Seketaris membacakan isi dari Pakta intergritas yang terdiri dari empat poin, yang terdiri dari

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong

4.Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun

Acara diahkiri dengan sambutan dan arahan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto, SH.MH., yang menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan pakta Intergritas ini merupakan wujud komitmen ASN DPMPTSP untuk netral dalam Pilkada serentak 2024.