8Okt 2024

Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah

Dalam rangka membahas Peningkatan Retribusi Daerah melalui potensi yang ada berdasarkan terbitnya Peraturan Daerah Ngawi nomor 10 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (7/10/2024) bertempat di ruang Co Working Space MPP Kabupaten Ngawi, DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengadakan rapat koordinasi pembahasan retribusi penggunaan kekayaan daerah.

Kegiatan ini dibuka oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi Bapak Totok Sudaryanto, SH.MH., serta dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Perhubungan, DPUPR, Badan Keuangan, Bagian Hukum Setda dan Satpol PP.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola retribusi daerah yang potensial.