16Okt 2024
KBLI Usaha Di Bidang Kuliner
Industri kuliner menjadi salah satu sektor usaha yang selalu berkembang. Tidak sedikit yang memiliki peluang usaha di bidang kuliner, sehingga tidak heran apabila banyak pelaku usaha yang terjun ke dunia perkulineran.
Nah, buat kawan DPMPTSP yang tertarik memulai usaha atau sudah memiliki usaha dibidang kuliner, jangan lupa memperhatikan aspek legalitasnya.
Izin usaha tersebut bisa didapatkan dengan mengetahui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) masing-masing. Berikut ini beberapa KBLI yang berkaitan dengan kuliner. diantaranya:
1. KBLI 56101 RESTORAN
2. KBLI 56102 RUMAH/WARUNG MAKAN
3. KBLI 56103 KEDAI MAKAN
4. KBLI 56104 PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
5. KBLI 56109 RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA
Kawan DPMPTSP bisa pilih KBLI sesuai dengan jenis usaha anda.