29Okt 2024

Alur Sertifikasi Halal Reguler

Berikut adalah alur sertifikasi halal reguler. Sebelum mengurus sertifikat halal tentunya pemohon izin harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu, melalui https://oss.go.id/atau bisa mengunjungi booth DPMPTSP Kabupaten Ngawi di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi.

1. Memiliki email aktif dan NIB berbasis risiko (jika belum, silakan daftar atau migrasi NIB melalui oss.go.id.

2. Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/(SIHALAL)

3. BPJH memverifikasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan

4. LPH menghitung, menetapkan dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL

5. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar (format pdf) di SIHALAL

6. BPJH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)

7. LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL

8. Komisi Fatma MUI melakukan dan mengunggah ketetapan Halal di SIHALAL

9. BPJH menerbitkan Sertifikat HALAL

10. Pelaku usaha mengunduh Sertifikat HALAL di SIHALAL jika statusnya "TERBIT SH"

Sumber: bpjh.halal.go.id