1Nov 2024
Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024
Mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha resmi diberlakukan. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Pertama, produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan