6Nov 2024
KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran Tidak Bisa Digabung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, disebutkan bahwa Bidang Usaha Perdagangan Besar tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Perdagangan Eceran.
Dalam hal ini, berarti di dalam satu badan usaha tidak bisa terdapat KBLI Perdagangan Besar dan KBLI Perdagangan Eceran. Apabila pelaku usaha mencantumkan kedua KBLI tersebut didalam Akta Pendirian dan mengurus izin usaha melalui sistem OSS, maka dapat berakibat pada tidak terbitnya izin usaha.
Perlu diperhatikan, selain pada dokumen legalitas usaha, pelaku usaha juga tidak dapat melakukan perdagangan besar dan perdagangan eceran secara bersamaan dalam kegiatan usahanya sehari-hari.