5Nov 2024
NIB Sebagai Izin Usaha Dasar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disebutkan bahwa:
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB berlaku juga sebagai:
1. Angka Pengenal Impor (API)
2. Hak Akses Kepabeanan
3. Pendaftaran Kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Kalau sudah punya NIB, apakah masih perlu urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)?
Berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, tentang Wajib Daftar Perusahaan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, saat ini perusahaan sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP.