8Jan 2025

Jangan Sampai Kena Sanksi, Yuk Segera Isi LKPM!

Periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV dan Semester II Tahun 2024, berlangsung pada tanggal 1 sampai dengan 10 januari 2025. Jangan sampai melewati batas waktu dan akhirnya usahamu kena sanksi. Segera sampaikan LKPM usahamu agar sanksi tercabut secara otomatis.

Mendasar Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 47 ayat 1, Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis atau secara daring

2. Pembatasan kegiatan usaha

3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Yuk, segera isi LKPM usahamu melalui website oss.go.id