8Okt 2026
Imbauan Penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 bagi Pelaku Usaha
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Periode pelaporan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 15 Oktober 2026.
Penyampaian LKPM merupakan bentuk kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi oss.go.id.
Berikut panduan langkah penyampaian LKPM:
1. Masuk (login) ke akun OSS Anda di oss.go.id.
2. Pilih menu Pelaporan.
3. Pilih opsi LKPM.
4. Lengkapi data realisasi investasi, lalu sampaikan laporan Anda.
Seluruh pelaku usaha diimbau untuk segera menyelesaikan penyampaian laporan sebelum batas waktu berakhir agar terhindar dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.