16Okt 2026
TERIMAKASIH PELAKU USAHA
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2026 berlangsung pada 1-15 Oktober 2026. Pelaporan LKPM merupakan bagian penting dalam pemantauan perkembangan kegiatan penanaman modal serta realisasi investasi yang dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Melalui pelaporan LKPM, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan usaha dan realisasi investasi sebagai bahan evaluasi serta penyusunan kebijakan penanaman modal. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan senantiasa menyampaikan laporan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi juga mengimbau pelaku usaha yang memperoleh status pelaporan “Perlu Perbaikan” agar segera melakukan penyempurnaan laporan sesuai dengan catatan atau petunjuk yang diberikan. Hal ini penting agar data realisasi investasi yang disampaikan dapat terakumulasi dengan baik pada periode pelaporan berikutnya.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengucapkan terima kasih atas partisipasi, komitmen, dan kerja sama seluruh pelaku usaha dalam mendukung tertib administrasi pelaporan serta peningkatan kualitas data penanaman modal di Kabupaten Ngawi.
Mari terus bersinergi dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan Kabupaten Ngawi.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi-Melayani dengan Integritas, Mendukung Investasi.