7Aug 2023
DPMPTSP Kabupaten Ngawi Melalui Inovasi Siap Jemput Siap Antar (Siput Sitar) Berikan Layanan Di Pasar Beran Ngawi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur melakukan pelayanan perizinan gratis di Pasar Besar Ngawi, senin (07/08/23). Pelayanan perizinan yang diberikan meliputi layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha dan konsultasi perizinan maupun konsultansi perizinan. Semua pelayanan perizinan ini diberikan secara gratis. Pemohon hanya diwajibkan membawa KTP/NIK, NPWP, HP Android dan memiliki email aktiv.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto, SH.MH., mengatakan pelayanan perizinan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik. Pelayanan perizinan ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah serta meningkatkan investasi di Kabupaten Ngawi,katanya. Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Ngawi dalam memberikan kemudahan akses perizinan.