11Sep 2023
DPMPTSP Ngawi Adakan Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Pengusahaan Air Tanah
Sesuai amanat PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka setiap perorangan dan badan hukum yang melakukan usaha diwajibkan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS RBA, karena inilah pada hari Senin, 11 September 2023, DPMPTSP Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha pengusahaan air tanah di Rumah Makan Notosuman.
Acara sosialisasi tersebut berjalan lancar dan diikuti sejumlah 70 peserta. Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Pada sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Totok Sudaryanto, SH.MH. Sosialisasi ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang mumpuni dalam bidangnya terkait Surat izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), yaitu Ibu Katerin Purwantini dengan materi pengurusan SIPA melalui OSS RBA, dari DPMPTSP, Ibu Ratih Nilam Sari dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, dengan materi persyaratan pengajuan surat keterangan ketersediaan air pemukiman dan Bapak Budi Joko Purnomo dari Badan Geologi Kementerian ESDM Republik Indonesia dengan materi perizinan pengusahaan air tanah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha pengguna air tanah segera mengurus Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).