13Feb 2024

DPMPTSP Kabupaten Ngawi Gelar Rapat Usulan Jabatan Fungsional Penanaman Modal Dan Penata Perizinan

Dalam rangka peningkatan serta pengembangan kualitas terhadap sistem pengelolaan sektor Penanaman Modal (PM) untuk menunjang investasi di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menggelar rapat penyusunan Kebutuhan jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal ( JF PKPM) dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor DPMPTSP Kabupaten Ngawi Selasa (13/02/2024) dan dipimpin Kepala Bidang Promosi dan Data DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Edwin Riska Rivany yang mewakili Bapak Kepala Dinas. Dihadapan peserta rapat, Edwin mengatakan, setelah terbitnya Keputusan Mentri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 270 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, maka sistem penata jabatan agar dapat disesuaikan sebagaimana mestinya.

Pertemuan ini, bertujuan menyamakan persamaan persepsi dan komunikasi dalam rangka penyusunan kebutuhan pemangku Jabatan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Jabatan Fungsional Penata Perzinan di DPMPTSP Kabupaten Ngawi. Sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Kepala bidang DPMPTSP Kabupaten Ngawi turut serta menyampaikan sejumlah usulan dan saran terkait penyusunan kebutuhan.

Lanjut dia, penyusunan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan DPMPTSP kabupaten Ngawi harus segera dilakukan sesuai jenjang jabatan dan selaras dengan kebutuhan DPMPTSP Kabupaten Ngawi guna mencapai tujuan organisasi.