29Jun 2026
Siap-siap, catat tanggalnya, dan pastikan laporan LKPM Anda tersampaikan tepat waktu!Siap-siap pelaku usaha!
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun usaha non-UMKM, untuk segera mempersiapkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Laporan ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, aktivitas usaha, penyerapan tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Pada periode pelaporan Juli 2026, pelaku usaha non-UMK wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April–Juni 2026), sedangkan pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari–Juni 2026). Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem OSS pada tanggal 1 hingga 15 Juli 2026.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan. Dengan melakukan pelaporan lebih awal, pelaku usaha memiliki waktu yang cukup apabila terdapat kendala teknis maupun kebutuhan pembaruan data usaha.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyampaian LKPM yang tepat waktu juga berperan penting dalam penyediaan data investasi yang akurat. Data tersebut menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi pengembangan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian maupun penyampaian LKPM, DPMPTSP Kabupaten Ngawi siap memberikan pendampingan dan konsultasi agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar.
Siap-siap pelaku usaha, catat tanggalnya dan pastikan LKPM Anda tersampaikan tepat waktu. Bersama kita wujudkan iklim investasi yang sehat, tertib, dan semakin maju di Kabupaten Ngawi.