19Mar 2024

Penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2024

Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaku usaha sesuai kertentuan pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 tahun 2007, Tentang Penanaman Modal mengenai penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan ini dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib menyampaikam LKPM serta memperhatikan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur hari besar keagamaan (cuti bersama Hari Raya Idul Fitri), maka untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, penyampaian LKPM periode Triwulan I Tahun 2024 dapat dilakukan mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 20 April 2024.

2. Penyampaian LPKM Triwulan I ( Januari - Maret) Tahun 2024 wajib bagi perusahaan/pelaku usaha skala menengah dan besar baik PMA maupun PMDN .

3. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission(OSS) dengan tautan di https: oss.go.id

Apabila dalam jangka waktu dimaksud belum menyampaikan LKPM tersebut maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis sesuai dengan ketentuan pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun panduan pengisian LKPM dan informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke DPMPTSP /MPP Kabupaten Ngawi apabila memerlukan pendampingan pengisian LKPM .