20Mar 2024

Mengenal Apa Itu PBG

Masih belum paham perihal Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)? Mau melakukan perubahan pembangunan gedung? Atau bahkan masih bingung terkait persyaratan dan alur pengajuan PBG? Yuk simak informasi ini sampai selesai !

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan / atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Perubahan PBG dapat diajukan jika terdapat :

1. Perubahan tampak

2. Perubahan pada intensitas bangunan

3. Perubahan fungsi bangunan

Apabila kegiatan tersebut membutuhkan perubahan pembangunan gedung maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tersebut di website : simbgpu.go.id dari Kementerian PUPR.

Persyaratan Pengajuan PBG :

1. NIB ( Nomor Induk Berusaha) untuk kegiatan bangunan fungsi usaha

2. KRK ( Keterangan Rencana Kota)

3. Data umum Bangunan Gedung

4. Data Teknis Bangunan Gedung ( Arsitektur, struktur perhitungan dan MEP/ Mechanical Elektrical Plumbing)

5. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( Dokumen lingkungan.SPPL,UKL/UPL/Amdal dan dokumen Andalalin dsb)

Apabila persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka pemohon dapat mengupload persyaratan tersebut pada website:simbgpu.go.id