20Mar 2024
Mengenal Apa Itu PBG
Masih belum paham perihal Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)? Mau melakukan perubahan pembangunan gedung? Atau bahkan masih bingung terkait persyaratan dan alur pengajuan PBG? Yuk simak informasi ini sampai selesai !
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan / atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Perubahan PBG dapat diajukan jika terdapat :
1. Perubahan tampak
2. Perubahan pada intensitas bangunan
3. Perubahan fungsi bangunan
Apabila kegiatan tersebut membutuhkan perubahan pembangunan gedung maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan tersebut di website : simbgpu.go.id dari Kementerian PUPR.
Persyaratan Pengajuan PBG :
1. NIB ( Nomor Induk Berusaha) untuk kegiatan bangunan fungsi usaha
2. KRK ( Keterangan Rencana Kota)
3. Data umum Bangunan Gedung
4. Data Teknis Bangunan Gedung ( Arsitektur, struktur perhitungan dan MEP/ Mechanical Elektrical Plumbing)
5. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( Dokumen lingkungan.SPPL,UKL/UPL/Amdal dan dokumen Andalalin dsb)
Apabila persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka pemohon dapat mengupload persyaratan tersebut pada website:simbgpu.go.id