4Apr 2024

Tingkat Risiko Berdasarkan Pendirian Sebuah Usaha

Dalam mendirikan sebuah usaha, kalian akan diklasifikasikan berdasarkan Tingkat Risiko. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori Rendah, Menengah, atau Tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Klasifikasi ini dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

1. Risiko Rendah

Usaha dengan tingkat risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistim OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Risiko Menengah Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri.

3. Risiko Menengah Tinggi

Sama seperti halnya kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

4. Risiko Tinggi

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan/atau Sertifikat Standar jika dibutuhkan.