18Apr 2024
Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga jenis produk yang wajib bersertifikat halal:
1. Makanan dan minuman;
2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
3. Jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Ayo segera daftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id atau lewat aplikasi Pusaka Superapps atau konsultasikan di gerai pelayanan Kementerian Agama Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ngawi, Jalan P.B. Sudirman 19 Ngawi.