23Apr 2024
Rapat Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Terkait Izin Tenaga Kesehatan
Bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi, Selasa (23/4/2024) dilaksanakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan atau persamaan persepsi terkait pengurusan Surat Izin Praktek bagi Tenaga Medis dan tenaga kesehatan pasca diundangkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 yang menghadirkan teknis dan bidang yang menangani di Dinas Kesehatan serta perwakilan Bidang Persandian terkait tanda tangan elektronik dari Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi.
Rapat koordinasi kali ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi, M. Azis Romeli yang didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Agus Priyambodo. Dari Dinkes menyampaikan jenis-jenis layanan kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah untuk diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Kementerian Kesehatan yang terbaru.
Jenis layanan ini akan dituangkan kedalam aplikasi SIPPADU, aplikasi yang digunakan untuk menerbitkan izin non usaha (izin kesehatan) untuk melayani pemohon khususnya dari tenaga kesehatan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan akan didapatkan solusi yang terbaik dalam proses perizinan tenaga medis, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut