30Apr 2024
Usaha Kedai Makanan
Bagi warga Ngawi yang memiliki usaha kedai makanan, segera buat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), ya...
Sesuaikan kode KBLI seperti berikut ini melalui website oss.go.id
Pilih KBLI 56103 (KEDAI MAKANAN), Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai sate, seafood, warung pecel ayam, angkringan dan sejenisnya.
Jika warga Ngawi memerlukan bantuan pendampingan pembuatan NIB, bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi di lantai 2 Gerai DPMPTSP Kabupaten Ngawi.
Kami siap membantu dan melayani !