16Mei 2024

Manfaat Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Bagi Pelaku UMKM

Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) memberikan manfaat yang dirasakan oleh semua pelaku usaha, termasuk integrasi sistem bisnis yang sebelumnya "multiple entry" menjadi "single entry" berbasis digital untuk memudahkan, melindungi dan memberdayakan UMKM.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Arif Budimanta mengungkapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bermanfaat "Memudahkan setiap orang untuk melakukan aktivitas usaha, siapapun itu, bukan hanya usaha besar tapi juga yang kecil, baik dari segi kemudahan dalam perizinan usaha, akses permodalan maupun aspek ketenagakerjaan, sehingga kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap".

Kini, perizinan berusaha hanya bisa didapatkan melalui satu pintu saja yaitu melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Kunjungi website OSS: https://oss.go.id/