10Jul 2024

Pelaku Usaha Kecil Wajib Menyampaikan LKPM

Usahamu sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

Perusahaan atau pelaku usaha kecil wajib untuk menyampaikan LKPM sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau biasa disebut Semester.

Yuk, segera laporkan karena penyampaian LKPM dibuka hingga 20 Juli 2024!