10Jul 2024
Pelaku Usaha Kecil Wajib Menyampaikan LKPM
Usahamu sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
Perusahaan atau pelaku usaha kecil wajib untuk menyampaikan LKPM sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau biasa disebut Semester.
Yuk, segera laporkan karena penyampaian LKPM dibuka hingga 20 Juli 2024!