17Jul 2024
Sosialisasi Standar Teknis dan prosedur pengembangan aplikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi di Sun Hotel Kota Madiun, Selasa 16 Juli 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi beserta pengelola TIK. Penyelengaraan SPBE telah diatur dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 11.a Tahun 2018 tentang Tata Kelola TIK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi yang salah satu amanatnya adalah optimalisasi tata kelola aplikasi SPBE yang dibuat dan dikembangkan oleh masing-masing perangkat daerah agar dapat meningkatkan nilai pemanfaatannya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas aplikasi SPBE di Kabupaten Ngawi. Dengan adanya standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, diharapkan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE dapat dilakukan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri oleh 3 narasumber yaitu:
1. Ibu Putri dari Balai Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo Surabaya, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, memaparkan materi tentang program digital talent scholership tahun 2024.
2 Bapak Rudi, dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, memaparkan materi pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Bapak Khakim Ghozali, Dosen ITS Surabaya, memaparkan tentang standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam membangun dan mengembangkan aplikasi SPBE dan perangkat daerah dapat memahami standar teknis dan prosedur yang berlaku sehingga dapat menghasilkan aplikasi SPBE yang berkualitas.