16Jul 2024

Alasan Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

Sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) usahamu?

Yuk, segera isi LKPM pada periode 1-20 Juli 2024.

Informasi berikut ini adalah jawaban mengapa pelaku usaha wajib untuk menyampaikan LKPM. Jangan ditunda, isi LKPM sekarang juga ya!

Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada sistem OSS.