31Okt 2024

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi Menjadi Narsum Dalam Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 bertempat di RM Notosuman Watualang Ngawi, Kamis ( 31/10/2024) .

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian, dr. Nurkholid Setiawan mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi dan sebagai narasumber adalah Bapak Lukas Kukuh Dwi S. selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Ngawi. Dalam sambutannya dr. Nurkholid Setiawan menyampaikan bahwa sebagai negara yang terus berkembang, Indonesia memerlukan sistem kesehatan yang kuat, didukung oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berizin resmi. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka baru dalam penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan, imbuhnya.

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai jaminan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan ini. Hal ini bisa dijadikan acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP."

" Sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab dalam masalah kesehatan Dinas Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap tenaga medis dan kesehatan yang berpraktik telah terdaftar dan memiliki izin yang valid. Ini bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tetapi juga tentang memastikan bawa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas ," paparnya.

Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pasca UU 17 yang pertama Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau Kepala Dinas PTSP Daerah Kab/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya, kedua Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota atau kepala Dinas PTSP Kab/ Kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan ," tambahnya .

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah terbitnya Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.