16Des 2024
Pemkab Ngawi Raih Peringkat Ke-5 Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI Jatim
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur memberikan penghargaan ke Pemkab Ngawi dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Jumat (13/12/2024) dengan nilai 98,43 atau kategori A (Zona Hijau) dengan predikat Kualitas tertinggi. Pemerintah Kabupaten Ngawi raih peringkat ke-5 dari 38 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Sebagai informasi, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI melibatkan beberapa indikator penting pada sejumlah OPD sebagai lokus penilaian, termasuk DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Dispendukcapil, dan Puskesmas. Beberapa indikator tersebut meliputi, Dimensi Input (Kompetensi pelaksana dan ketersediaan sarana prasarana), Dimensi Proses (Standar pelayanan yang diterapkan), Dimensi Output (Persepsi terhadap maladministrasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Dimensi Pengaduan (Penanganan dan pengelolaan pengaduan masyarakat).
"Alhamdulillah, Kabupaten Ngawi mendapatkan peringkat ke-5 dari Omudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. Omudsman menilai bahwa pelayanan publik dan penanganan pengaduan di Kabupaten Ngawi sudah luar biasa,"ujar Bupati Ony. Pihaknya berharap capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Capaian ini adalah bukti kerja keras bersama, kami berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati," pungkas dia. Semoga penghargaan ini menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus bekerja keras dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.