27Des 2024
2 Kategori LKPM
Ingat!
Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV dan Semester II Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2025. Persiapkan hal yang dubutuhkan mulai dari sekarang ya!
Nah, berikut ini 2 kategori yang wajib menyampaikan LKPM, yakni:
1. LKPM UMK, skala Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari Rp.1 Miliar s.d 5 Miliar
2. LKPM Non UMK, skala Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp.5 Miliar s.d 10 Miliar dan skala Usaha Besar dengan modal usaha lebih dari Rp.10 Miliar.
Usahamu masuk golongan skala usaha yang mana?