9Jan 2025

Pelaku Usaha kecil Wajib Sampaikan LKPM 2 Kali Dalam Setahun

Dalam setahun, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 2 kali.

Semester I pada tanggal 1 sampai dengan 10 Juli 2024 (Periode Januari-Juni)

Semester II pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2025 (Periode Juli-Desember)

Kategori usaha kecil adalah modal usaha lebih dari Rp. 1 Milliar sampai dengan Rp. 5 Millliar

Kategori usaha mikro adalah modal usaha kurang dari Rp. 1 Milliar (Pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM).

Masuk ke periode Semester II, usahamu sudah lapor LKPM?

Yuk, segera sampaikan LKPM hingga 10 januari 2025!

Jangan terlambat ya