9Jan 2025
Pelaku Usaha kecil Wajib Sampaikan LKPM 2 Kali Dalam Setahun
Dalam setahun, pelaku usaha kecil wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 2 kali.
Semester I pada tanggal 1 sampai dengan 10 Juli 2024 (Periode Januari-Juni)
Semester II pada tanggal 1 sampai dengan 10 Januari 2025 (Periode Juli-Desember)
Kategori usaha kecil adalah modal usaha lebih dari Rp. 1 Milliar sampai dengan Rp. 5 Millliar
Kategori usaha mikro adalah modal usaha kurang dari Rp. 1 Milliar (Pelaku usaha mikro tidak diwajibkan untuk menyampaikan LKPM).
Masuk ke periode Semester II, usahamu sudah lapor LKPM?
Yuk, segera sampaikan LKPM hingga 10 januari 2025!
Jangan terlambat ya