10Jan 2025
Rapat Koordinasi terkait Layanan Surat keterangan Penelitian (SKP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi mengadakan rapat koordinasi terkait pelayanan perizinan Surat keterangan Penelitian (SKP), Jumat (10/01/2024). Rakor ini dipimpin langsung Bapak Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto, SH. MH., didampingi Kepala Bidang Perizinan Bapak Lukas Kukuh Dwi Sarantyo, dan dihadiri oleh perwakilan OPD teknis terkait diantaranya Bakesbangpol, Bappeda dan BKPSDM Kabupaten Ngawi.
Peneliti yang akan melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Ngawi harus mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) secara online melalui website DPMPTSP Kabupaten Ngawi dengan alamat dpmptsp.ngawikab.go.id.
Surat Keterangan Penelitian (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya yang berisi keterangan mengenai penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Tujuan diterbitkan SKP adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.