7Feb 2025

Pelaku Usaha Wajib Punya NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi hal yang penting bagi pelaku usaha.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, pihak yang dapat mengajukan perizinan berusaha sebagai berikut:

1. Orang Perseorangan; Warga Negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

2. Badan Usaha; berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wiayah NKRI dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan usaha termasuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, persekutuan perdata, koperasi, yayasan, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dan lembaga penyiaran.

3. Kantor Perwakilan; merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia, orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku.

4. Badan Usaha Luar Negeri; yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit, terdiri atas: pemberi waralaba dari luar negeri, pedagang berjangka asing, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing, dan bentuk usaha tetap.

Usaha #temanbOSS sudah punya NIB belum?

Segera urus perizinan usaha melalui oss.go.id atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi Lantai 2 di Gerai DPMPTSP. Kami siap menerima konsultasi dan pendampingan proses perizinan anda. Gratis!!!