11Feb 2025
Stop Korupsi, Pungli Dan Grtaifikasi
Kami Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Apa itu Korupsi?
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat merugikan negara, masyarakat, atau organisasi.
Apa itu Pungli?
Pungli adalah pungutan atau pembayaran serta tindakan yang tidak sah/resmi dan dapat merugikan masyarakat, oleh karena itu pungli harus dihindari dan dilawan.
Apa itu Gratifikasi?
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, meliputi pemberian uang, barang, diskon, fasilitas, atau bentuk lainnya yang diberikan terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban hukum.
Kenapa harus ditolak?
Mencegah kerugian negara, menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Ayo laporkan!
Jika anda menemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, atau korupsi segera laporkan kepada pihak berwenang.
Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang jujur dan profesional!