10Apr 2025

Jangan Tunda Lagi Segera Sampaikan LKPM

Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha penanaman modal di Wilayah Kabupaten Ngawi untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan I Tahun 2025 (periode Januari–Maret).

Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi: https://oss.go.id

Periode pelaporan: 17 Maret – 17 April 2025

Kenapa LKPM itu penting?

LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga:

- Menjadi indikator perkembangan dan keberlangsungan usaha anda

- Dasar pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah

- Mempermudah pengawasan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pemerintah

- Menjadi bukti bahwa usaha anda aktif dan berjalan sesuai perizinan

Tidak melaporkan LKPM bisa berdampak pada status perizinan usaha, lho! Jadi pastikan sobat invest Ngawi tidak melewati batas waktu pelaporan ya!

Yuk, laporkan LKPM secara tepat waktu, benar, dan lengkap demi kelancaran usaha serta kontribusi positif bagi pertumbuhan investasi di Kabupaten Ngawi!