12Jun 2025
Apa Itu LKPM?
Apa sih itu LKPM? Simak di sini yuk.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Siapa saja yang perlu lapor LKPM?
Pelaku Usaha Kecil;Total rencana investasi Rp.1-5 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)
Pelaku Usaha Menengah;Total rencana investasi Rp.5-10 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Pelaku Usaha Besar;Total rencana investasi lebih besar dari 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)
Yang Perlu Diperhatikan:
1. Pelaku usaha dianggap telah memenuhi kewajiban LKPM Ketika status LKPM telah disetujui
2. LKPM masih dapat diperbaiki selama periode pelaporan berlangsung
3. Penyampaian LKPM disampaikan per KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek (setiap nomor kegiatan usaha)
4. Nilai yang disampaikan pada LKPM adalah tambahan realisasi investasi pada periode pelaporan (bukan total akumulasi)
5. Pelaku usaha asing (PMA) wajib merealisasikan investasi minimum Rp. 10 miliar di luar tanah dan bangunan
Pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2025 akan segera dibuka tanggal 1-10 Juli 2025, yuk siap-siap untuk laporkan LKPM mu di OSS!