22Sep 2025
Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Karangjati Ikuti Sosialisasi PBG
Senin 22 September 2025 bertempat di Rumah Makan Pawon Eco, DPMPTSP Kabupaten Ngawi diwakili Lukas Kukuh Dwi Sarantyo selaku Kepala Bidang Perizinan, menghadiri undangan dari Kecamatan Karangjati dalam rangka kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan desa.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Karangjati mengenai ketentuan baru dalam proses pengajuan izin mendirikan bangunan melalui mekanisme PBG, serta pentingnya penerbitan SLF sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kelayakan penggunaan bangunan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan semua pihak terhadap regulasi agar pembangunan yang dilakukan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan estetika yang ditetapkan pemerintah. Sosialisasi ini juga memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum dan sanksi yang akan diterima jia tidak mematuhi aturan terkait PBG.
Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan sistem perizinan lama (IMB) dengan pendekatan yang lebih teknis dan berbasis standar bangunan, sementara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis laik fungsi sebelum digunakan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, termasuk perwakilan dari kecamatan, dapat memahami prosedur dan ketentuan terbaru, serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing mengenai pentingnya mengurus PBG dan SLF secara resmi dan sesuai regulasi.