1Okt 2025

Cara Mengisi LKPM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2025, periode 1 Oktober - 10 Oktober 2025 melalui sistem OSS.

LKPM sangat penting sebagai bentuk kewajiban pelaporan kegiatan usaha, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan investasi di daerah. Dengan melaporkan LKPM secara rutin, pelaku usaha dapat:

- Memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan

- Mendapatkan pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah

- Meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas usaha

Mari bersama kita wujudkan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berdaya saing di Kabupaten Ngawi.

Segera laporkan LKPM Anda tepat waktu!

Ikuti panduan praktisnya sekarang juga, ya!