29Okt 2025

DPMPTSP Ngawi Teken PKS dengan Bank Jatim untuk Layanan Pembayaran Reklame melalui Virtual Account dan QRIS

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi bersama Bank Jatim Cabang Ngawi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait layanan pembayaran izin reklame melalui Virtual Account dan QRIS. Kegiatan ini berlangsung di ruang Co-Working Space Mal Pelayanan Publik (MPP) Ngawi, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto dan Kepala Bank Jatim Cabang Ngawi, Siti Koyunah, serta disaksikan langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan pelaku usaha pengguna layanan reklame, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jajaran pegawai Bank Jatim, serta pejabat dan staf DPMPTSP Kabupaten Ngawi.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bank Jatim Cabang Ngawi, Siti Koyunah, yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Kabupaten Ngawi terhadap layanan keuangan digital Bank Jatim. “Digitalisasi layanan pembayaran merupakan keniscayaan untuk mengedepankan kecepatan, keamanan, dan transparansi transaksi. Bank Jatim siap mendukung penuh transformasi pelayanan publik di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah masyarakat serta pelaku usaha dalam melakukan pembayaran izin reklame. “Integrasi pembayaran non-tunai melalui Virtual Account dan QRIS akan mempercepat proses layanan, meminimalisir kesalahan transaksi, dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah,” kata Kusumahadi.

Mengakhiri rangkaian sambutan, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, memberikan arahan mengenai pentingnya transformasi digital dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ngawi untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, aman, dan ramah investasi, sekaligus mendukung peningkatan iklim usaha di Kabupaten Ngawi,” tegas Bupati Ony.

Melalui penandatanganan PKS ini, DPMPTSP Kabupaten Ngawi bersama Bank Jatim siap mempercepat implementasi digitalisasi layanan publik, khususnya pada sektor perizinan reklame, serta menghadirkan pengalaman layanan yang semakin baik bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan terobosan ini, diharapkan proses perizinan reklame menjadi semakin sederhana, cepat, dan terpercaya, sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Ngawi. DPMPTSP Kabupaten Ngawi akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan demi kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha.