7Jan 2026

Kendala Akses LKPM

Hallo Warga Ngawi!

Sudahkah Anda menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

Jangan sampai terlambat, karena keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat berakibat sanksi administratif yang berdampak pada status izin usaha Anda.

Periode pelaporan LKPM TW IV dan Semester II Tahun 2025

Tanggal 1 s/d 10 Januari 2026

Bagi Pelaku Usaha yang mengalami kendala teknis saat pengisian atau pengiriman LKPM, mohon untuk melakukan hard refresh pada laman LKPM dengan cara berikut:

- Windows: Ctrl F5 atau Ctrl Shift R

- Mac: Command Shift R

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban Pelaku Usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penanaman modal. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pemberian sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Yuk, pastikan LKPM Anda telah dilaporkan tepat waktu melalui oss.go.id.

Legalitas terjaga, usahamu tetap berjalan!