25Mar 2026

Ayo Sampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026!

Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Menengah dan Besar (Non-UMK) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 untuk periode Januari–Maret 2026.

Pelaporan LKPM dilaksanakan pada:

- 1 s.d 15 April 2026

Melalui sistem OSS: https://oss.go.id

Pastikan Anda mencatat tanggalnya dan segera melakukan pelaporan tepat waktu.

Kenapa sih pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM?

Melalui LKPM, pemerintah dapat:

Memantau perkembangan realisasi investasi

Mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha

Memberikan solusi dan dukungan yang tepat

Mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan

Dengan kata lain, LKPM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana agar usaha Anda semakin berkembang dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Yuk, sampaikan LKPM tepat waktu agar usaha tetap on track dan taat regulasi!