25Mar 2026
Ayo Sampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026!
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Menengah dan Besar (Non-UMK) untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 untuk periode Januari–Maret 2026.
Pelaporan LKPM dilaksanakan pada:
- 1 s.d 15 April 2026
Melalui sistem OSS: https://oss.go.id
Pastikan Anda mencatat tanggalnya dan segera melakukan pelaporan tepat waktu.
Kenapa sih pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM?
Melalui LKPM, pemerintah dapat:
Memantau perkembangan realisasi investasi
Mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha
Memberikan solusi dan dukungan yang tepat
Mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan
Dengan kata lain, LKPM bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana agar usaha Anda semakin berkembang dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Yuk, sampaikan LKPM tepat waktu agar usaha tetap on track dan taat regulasi!