31Mar 2026
Pelaporan LKPM Triwulan I Tahun 2026
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengumumkan bahwa periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026 telah resmi dibuka mulai tanggal 1 April hingga 15 April 2026.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha. Laporan ini memuat perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi selama kegiatan usaha berlangsung.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu. “Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, namun juga berperan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman https: oss.go.id
dengan memilih menu Pelaporan.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi juga menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Layanan tersebut dapat diakses langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, yang beralamat di Jl. PB. Sudirman No. 19, Ngawi.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan laporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administratif.