31Mar 2026
Rakor Legalitas Usaha dan Pemenuhan Perizinan Dasar PT Surabaya Ciamik Soro
Ngawi, 31 Maret 2026 — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) terkait legalitas usaha dan pemenuhan perizinan dasar bagi PT Surabaya Ciamik Soro yang berlokasi di Jl. Podang, Beran, Ngawi.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Kusumahadi Widjajanto, serta dihadiri oleh perangkat daerah terkait dan perwakilan perusahaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong percepatan pemenuhan perizinan dasar sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Ngawi.
Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendukung tertib administrasi perizinan serta keberlangsungan kegiatan usaha yang berdaya saing.
DPMPTSP Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel guna mendukung pertumbuhan investasi daerah.